Berita

Sah! Jokowi Keluarkan Perpres Supervisi KPK

0
Please log in or register to do it.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 20 Oktober lalu.

Penerbitan perpres tersebut memang telah diamanatkan oleh UU Nomor 19 tahun 2019 pasal 10 ayat (2) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK (Pasal 6 huruf d).

Dalam Perpres tersebut, KPK berwenang untuk melakukan pengambilalihan wewenang terhadap instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut yang diunduh dari situs resmi JDIH Sekretariat Negara, Rabu (28/10).

Secara teknis, KPK dapat mengambil alih wewenang setelah melalui proses penyerahan yaitu membuat dan menandatangani berita acara penyerahan bersama dengan Polri dan/ atau Kejagung.

 

Foto : Gedung KPK di Jakarta. Tirto/ TF Subarkah

Ternyata Ini! Asal Mula Tretes Pasuruan
Real Madrid Belum Stabil, Akankah Lolos Babak 16 Besar?

Redaksi |Laporkan