Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Dalam keterangan Persnya di Istana Kepresidenan, Presiden menegaskan PPKM Darurat akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Jokowi, langkah tersebut diambil setelah mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid19 termasuk munculnya varian baru di Indonesia.
“PPKM ini akan lebih ketat dari aturan sebelumnya, ” ujar Presiden.
Dirinya meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi saat ini.