Divisi Humas Polri menggelar Press release, Jumat (23/10/2020) terkait ditetapkannya 8 orang tersangka dalam kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan kedelapan tersangka tersebut diketahui lima orang tukang bangunan, seorang mandor, Dirut PT ARM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam rilis tersebut dijelaskan jika kelima tukang bangunan saat kejadian sedang melakukan perbaikan di ruang aula biro kepegawaian lantai 6 gedung Kejagung.
Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Juncto pasal 55. (red)